Analisis Pencemaran Air Pasca Penerapan Sanksi Terhadap Tindak Perusakan Konservasi Sumber Daya Air Di Sungai Silandak Kecamatan Ngaliyan Semarang
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan artikel di Jurnal Kesehatan Lingkungan menyetujui ketentuan sebagai berikut:
- Penulis tetap memegang hak cipta dan memberikan kepada jurnal hak untuk melakukan publikasi pertama.
- Karya dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, yang mengizinkan pihak lain untuk membagikan (menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun) serta mengadaptasi (mengubah, mengembangkan, dan membuat karya turunan) untuk tujuan apa pun, termasuk tujuan komersial, dengan ketentuan bahwa atribusi yang tepat diberikan kepada penulis asli dan sumber, tautan ke lisensi disertakan, serta setiap perubahan yang dilakukan harus dinyatakan.
Setiap adaptasi, modifikasi, atau karya turunan wajib didistribusikan dengan lisensi yang sama (CC BY-SA 4.0), dan tidak diperkenankan menambahkan pembatasan tambahan yang dapat mengurangi hak-hak yang diberikan oleh lisensi ini. - Penulis diperkenankan untuk membuat perjanjian tambahan secara terpisah terkait distribusi non-eksklusif atas versi karya yang telah dipublikasikan oleh jurnal (misalnya, mengunggahnya ke repositori institusi atau memasukkannya ke dalam buku), dengan tetap mencantumkan bahwa karya tersebut pertama kali dipublikasikan di jurnal ini.
Referensi
Akib, M. 2011. Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Perspektif Holistik-Ekologis. Lampung: Universitas Lampung.
Budiastuti, Raharjo dkk. 2016. Analisis Pencemaran Logam Berat Timbal di Badan Sungai Babon Kecamatan Genuk Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat 4(5).
Firmansyah., Jadda, A.A.T., Anggara, U. (2021). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kasus Pencemaran Air. Madani Legal Review, 5(1), 28-39.
Hamuna, B., Tanjung, R.H.R., Suwito., Maury, H.K., Alianto. (2018). Kajian Kualitas Air Laut dan Indeks Pencemaran Berdasarkan Parameter Fisika-Kimia di Perairan Distrik Depapre, Jayapura. Jurnal Ilmu Lingkungan, 16(1): 35-43.
Nawawi, H. (2005). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. hal. 33.
Pratama, A. (2020). Penegakan Hukum terhadap Pencemaran Lingkungan Limbah Industri di Perairan Karawang, Jawa Barat. Journal of Multidisciplinary Studies, 11(1), 24-31.
Purba, R.D., Haeruddin., Rudiyanti, S. (2020). Analisis Beban Pencemaran Sungai Banjir Kanal Barat dan Sungai Silandak, Semarang. Journal of Maquares, 9(1), 67-71.
Setyowati, D.L., Sugiyanto, R. (2013). Dampak Pembangunan Kawasan Industri Candi pada Perilaku Banjir Kali Silandak Kota Semarang. Forum Ilmu Sosial, 40(2), 141-153.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Utama, I M A., & Suharta, I N. 2018. The Challenges of Water Pollution: Enforcement of Water Pollution Control. Journal Hasanuddin. 1(4), 2442-9899.